KOTA BEKASI – Materi bermuatan seksual yang digunakan untuk memeras seseorang dapat berupa rekaman tanpa sepengetahuan korban maupun gambar hasil rekayasa. Karena itu, kemunculan wajah seseorang bersama konten seksual perlu diperiksa keaslian dan konteksnya sebelum dianggap sebagai bukti keterlibatan sukarela.
Penggunaan gambar rekayasa antara lain tercantum dalam aduan warga yang dipublikasikan CSIRT Kabupaten Buleleng pada 31 Juli 2026. Korban menerima panggilan video karena mengira penelepon merupakan kurir pengantar paket.
Setelah panggilan selesai, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh yang telah diedit, disertai tangkapan layar wajah korban. Materi tersebut digunakan untuk mengancam korban dengan penyebaran kepada pengikut media sosial, teman, dan kerabat apabila tidak menyerahkan uang.
Ancaman penyebaran materi seksual untuk memaksa seseorang memenuhi tuntutan dikenal sebagai sextortion atau pemerasan seksual. Menurut lembaga keselamatan daring Australia, eSafety Commissioner, pelaku dapat menyasar hubungan sosial korban dengan mengancam mengirim gambar maupun rekaman kepada keluarga, teman, hingga rekan kerja.
Dugaan upaya pemerasan juga dialami seorang pengguna Telegram setelah menerima panggilan berulang dari akun tidak dikenal. Berdasarkan keterangan seorang rekan korban, komunikasi bermula dari panggilan biasa, bukan panggilan video.
Ketika panggilan akhirnya dijawab, korban mendapati gambar penelepon tanpa busana. Pelaku disebut mengambil tangkapan layar dan menelusuri profil korban sebelum melancarkan ancaman penyebaran gambar.
Sementara itu, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sebelumnya menangani perkara pemerasan seksual yang menggunakan rekaman panggilan video. Dalam konferensi pers pada 6 Mei 2025, polisi menjelaskan bahwa korban didekati melalui aplikasi Bigo, kemudian diarahkan melanjutkan komunikasi ke Telegram.
Korban dibujuk melakukan panggilan video seksual yang direkam tanpa sepengetahuannya. Rekaman selanjutnya digunakan untuk meminta uang dengan ancaman penyebaran. Salah seorang korban membayar Rp3,3 juta, tetapi masih menerima ancaman dan tuntutan pembayaran tambahan.
Cara memperoleh materi dalam perkara tersebut berbeda dari keterangan mengenai pengguna yang menerima panggilan biasa. Kedua kejadian tidak dapat disamakan mekanismenya.
Korban yang menghadapi ancaman serupa disarankan menghentikan komunikasi serta menyimpan percakapan, identitas akun, riwayat panggilan, dan bukti transaksi sebelum memblokir pelaku. Bukti tersebut dapat disampaikan ketika melapor kepada kepolisian.
Memenuhi tuntutan pembayaran tidak menjamin ancaman berhenti. Kepolisian Singapura dalam imbauan pada 3 September 2026 menegaskan bahwa pembayaran tidak menjamin materi dihapus, sementara pelaku dapat terus meminta uang meskipun korban telah memenuhi tuntutan sebelumnya.