JAKARTA – Infrastruktur judi online yang menyasar masyarakat Indonesia tidak seluruhnya beroperasi dari dalam negeri. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan sejumlah alamat Internet Protocol (IP) yang digunakan jaringan perjudian berada di luar Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kondisi tersebut memperlihatkan dimensi transnasional dalam aktivitas perjudian digital.
“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Kemkomdigi hingga kini telah menangani sekitar 4,1 juta konten perjudian di ruang digital. Sebanyak 3,6 juta di antaranya berupa situs dan alamat IP.
Pemerintah dapat melakukan pemutusan akses terhadap situs tersebut. Namun, langkah itu menghadapi tantangan karena pelaku terus membuat jalur baru setelah akses sebelumnya ditutup.
Menurut Meutya, karakter tersebut membuat judi online tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran konten internet.
Penanganannya juga membutuhkan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengejar bandar dan jaringan yang berada di belakang operasi perjudian.
“Kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” katanya.
Kemkomdigi juga mendorong perusahaan teknologi memperkuat pengawasan karena promosi judi online tidak hanya tersebar melalui situs khusus. Pelaku dapat memanfaatkan akun, kolom komentar, serta berbagai fitur interaksi di platform digital.
Di sisi lain, masyarakat diminta ikut melaporkan konten perjudian yang mereka temukan.
Meutya menegaskan pemberantasan judi online membutuhkan kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, industri digital dan masyarakat.
Langkah tersebut akan dibarengi dengan penguatan edukasi dan literasi digital untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari risiko perjudian online.