BOGOR – Air minum isi ulang pada dasarnya tidak selalu berbahaya bagi kesehatan. Namun, proses penyaringan semata juga belum dapat menjamin air yang dijual kepada masyarakat terbebas dari berbagai jenis pencemar.
Pakar Pencemaran dan Ekotoksikologi IPB University, Prof Etty Riani, menjelaskan bahwa tingkat keamanan air isi ulang ditentukan oleh serangkaian faktor. Selain kualitas sumber air, konsumen perlu memperhatikan efektivitas pengolahan, kondisi fasilitas depot, kebersihan operator, serta penanganan air setelah pengisian.
“Risikonya bisa berbeda-beda, mulai dari rendah sampai tinggi. Besarnya risiko sangat bergantung pada kualitas sumber air, pengolahannya efektif atau tidak, kondisi fasilitas, kehigienisan operator, dan penanganannya setelah pengisian,” ujar Prof Etty.
Menurut dia, kualitas air baku merupakan faktor mendasar. Sumber air yang berdekatan dengan septic tank atau tercemar limbah domestik, aktivitas pertanian, industri, dan pertambangan berpotensi membawa beragam kontaminan. Teknologi penyaringan yang digunakan depot belum tentu mampu menghilangkan seluruh pencemar karena setiap sistem memiliki kemampuan dan keterbatasan berbeda.
Kontaminan tersebut dapat berupa mikroorganisme, seperti bakteri, virus, dan protozoa. Sementara itu, pencemar kimia dapat mencakup arsen, timbal, kadmium, kromium, nitrat, nitrit, besi, mangan, aluminium, pestisida, hingga hidrokarbon.
Risiko tidak hanya berasal dari air baku. Air yang telah memenuhi persyaratan dapat kembali terkontaminasi selama proses pengisian dan penyimpanan. Selang, keran, tangki, filter, galon, serta tangan operator menjadi titik kritis apabila kebersihannya tidak dijaga.
Karena itu, masyarakat disarankan memeriksa kondisi depot sebelum membeli. Depot sebaiknya bersih, tidak dipenuhi debu, sampah, atau genangan air. Peralatan harus terlihat terawat, sedangkan operator perlu menjaga kebersihan tangan dan pakaian.
Kondisi wadah juga patut diperhatikan. Galon yang retak, berlumut, berbau, atau disimpan di tempat terbuka sebaiknya tidak digunakan. Konsumen juga berhak menanyakan asal air baku, hasil pemeriksaan laboratorium, serta kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Prof Etty menegaskan, solusi paling efektif ialah memilih depot yang mengendalikan risiko di seluruh rantai penyediaan air minum. Pengendalian itu meliputi pemilihan air baku, penggunaan teknologi yang sesuai, perawatan filter, disinfeksi, kebersihan peralatan dan operator, pemeriksaan laboratorium, serta pencegahan kontaminasi ulang.
Edukasi kepada masyarakat juga perlu diperkuat agar konsumen dapat memperoleh air minum yang aman tanpa kehilangan akses terhadap pilihan yang terjangkau.