KOTA BEKASI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., mendeklarasikan dukungan terhadap pembinaan, perlindungan, dan pemenuhan hak atlet penyandang disabilitas dalam rangkaian Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA) Kota Bekasi 2026.
Sulvia hadir sejak pembukaan PEPARPEDA di GOR Bang Yan, Kompleks Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (3/8/2026), hingga penutupan pada Kamis (6/8/2026).
Penutupan dilakukan Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe bersama Kajari Kota Bekasi. Kehadiran kedua institusi tersebut memperlihatkan sinergi dalam mendorong ekosistem olahraga yang inklusif dan memberikan kesempatan setara kepada pelajar penyandang disabilitas.
Kejari Kota Bekasi menegaskan, dukungan tersebut menjadi bagian dari pengabdian institusi dalam mengawal hak konstitusional kelompok rentan. Kejaksaan juga memiliki ruang untuk memberikan pendampingan hukum serta mendorong pengelolaan organisasi dan anggaran olahraga secara transparan dan akuntabel.
Komitmen itu telah dibangun melalui audiensi Kejari bersama National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kota Bekasi pada 6 Oktober 2025. Sinergi kemudian diperkuat saat Sulvia mengunjungi Kantor NPCI Kota Bekasi pada 13 Mei 2026.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah langkah strategis, mulai dari penguatan program pembinaan atlet hingga optimalisasi dukungan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
Sulvia menilai atlet penyandang disabilitas merupakan insan tangguh yang telah membuktikan dedikasi, disiplin, dan daya juang. Prestasi yang mereka raih di tingkat daerah, nasional, maupun internasional menjadi kehormatan bagi daerah dan bangsa.
Negara, menurutnya, berkewajiban menyediakan akses pembinaan, perlindungan hukum, kesempatan yang setara, serta dukungan berkelanjutan tanpa diskriminasi. Komitmen tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Semangat itu akan dilanjutkan Sulvia dalam tugas barunya sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sekaligus memperluas sinergi perlindungan kelompok rentan di tingkat provinsi.