JAKARTA – Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen layanan telekomunikasi dengan melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet secara sepihak. Kuota yang telah dibeli pelanggan harus tetap dilindungi meskipun masa aktif paket telah berakhir.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Kebijakan itu merespons praktik layanan yang membuat pelanggan kehilangan sisa kuota tanpa pilihan perlindungan yang memadai.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar merupakan hak pelanggan. Operator juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan untuk melindungi kuota tersebut.
“Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” ujar Meutya, dikutip dari YouTube Kompas.com, Minggu (30/8/2026).
Pemerintah turut menyoroti mekanisme rollover yang telah diterapkan dalam sejumlah layanan internet. Pada beberapa paket, sisa kuota hanya dapat dipindahkan ke periode berikutnya apabila pelanggan membeli paket lanjutan atau membayar biaya tertentu.
Melalui aturan baru tersebut, persyaratan semacam itu dilarang. Pelanggan tidak boleh dipaksa membeli paket berikutnya atau mengeluarkan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan kuota yang telah dibayar.
Meski begitu, pemerintah tidak mewajibkan seluruh operator menggunakan sistem rollover yang seragam. Perusahaan telekomunikasi tetap diberikan fleksibilitas untuk menentukan bentuk paket dan mekanisme perlindungan sesuai layanan masing-masing.
Operator wajib menjelaskan harga, masa aktif paket, kebijakan sisa kuota, serta ketentuan penggunaan wajar atau fair usage policy secara terbuka. Transparansi tersebut diperlukan agar pelanggan mengetahui seluruh konsekuensi layanan sebelum melakukan pembelian.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PU-23/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Putusan tersebut memperkuat landasan perlindungan terhadap kuota yang telah dibeli konsumen.
Operator harus menyerahkan laporan kepatuhan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital paling lambat 28 September 2026. Setelah itu, laporan perkembangan penerapan kebijakan wajib disampaikan setiap bulan.
Pelaporan berkala diharapkan memastikan larangan penghangusan kuota benar-benar dilaksanakan dan memberikan kepastian bagi pengguna internet di Indonesia.