KOTA BANDUNG – Aplikasi Nyari Gawe mencatat sebanyak 1.209 pelamar diterima bekerja hingga 9 Oktober 2026. Layanan yang mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan tersebut menjadi salah satu saluran penempatan tenaga kerja yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pada periode yang sama, Nyari Gawe mencatat 704.121 pencari kerja dengan keterlibatan 714 perusahaan. Jumlah lowongan kerja yang disediakan melalui aplikasi itu mencapai 24.085.
Fasilitasi penempatan kerja menjadi bagian dari upaya Pemprov Jawa Barat membuka akses pekerjaan, termasuk bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 13.044 pekerja di Jawa Barat terdampak PHK selama Januari–September 2026.
Selain melalui aplikasi, Pemprov Jawa Barat mengembangkan Bursa Kerja Online melalui siaran langsung bersama Gubernur Jawa Barat di akun TikTok @dedimulyadiofficial. Program tersebut telah dilaksanakan dalam empat edisi hingga 9 Oktober 2026.
Dari empat edisi itu, sebanyak 89 perusahaan terlibat dengan menyediakan 5.768 lowongan pekerjaan. Program ini menambah saluran bagi pencari kerja untuk mengakses kesempatan bekerja yang ditawarkan perusahaan.
Upaya penempatan tenaga kerja juga disertai peningkatan kompetensi melalui pelatihan berbasis kejuruan. Disnakertrans Jawa Barat mendorong pelatihan di bidang otomotif, menjahit, barista, pengelasan, manufaktur, operator forklift, dan pembuatan konten digital.
Pelatihan melalui Mobile Training Unit serta pelatihan kewirausahaan turut dijalankan sebagai bagian dari peningkatan daya saing tenaga kerja. Pelatihan kewirausahaan juga diarahkan untuk membuka peluang usaha mandiri.
Di sisi perlindungan, Kepala Disnakertrans Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar mengatakan, pemerintah memfasilitasi pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung akses terhadap manfaat jaminan sosial.
“Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan turut dilakukan untuk mendukung akses pekerja terhadap manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kim, Rabu (14/10/2026).
Pemprov Jawa Barat juga memperkuat koordinasi dan deteksi dini terhadap potensi persoalan hubungan industrial. Jika terdapat permasalahan, penyelesaiannya diupayakan melalui dialog.
Dengan demikian, layanan bagi pekerja terdampak PHK mencakup beberapa kebutuhan, mulai dari pemenuhan hak hingga pencarian pekerjaan berikutnya. Akses lowongan melalui aplikasi dan siaran langsung berjalan bersamaan dengan pelatihan keterampilan serta fasilitasi manfaat jaminan sosial sesuai ketentuan.