KABUPATEN BEKASI – Kabupaten Bekasi menjadi salah satu dari tujuh daerah di Indonesia yang terpilih untuk membangun fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) melalui program pemerintah pusat. Kehadiran fasilitas tersebut dinilai menjadi solusi jangka panjang dalam penanganan sampah sekaligus mampu menghemat anggaran daerah hingga sekitar Rp125 miliar setiap tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait, mengatakan fasilitas PSEL yang dirancang memiliki kapasitas pengolahan 1.000 ton sampah per hari itu tidak akan membebani Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan biaya tipping fee sebagaimana skema kerja sama pemerintah dan badan usaha yang diterapkan di sejumlah daerah.
“Kalau menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha seperti di beberapa daerah, biaya pengolahan sampah mencapai Rp350 ribu sampai Rp500 ribu per ton. Dengan PSEL ini pemerintah daerah tidak dibebani biaya tersebut,” kata Syafri Doni dalam Podcast Rumah Bekasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Rabu (23/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila biaya pengolahan menggunakan tarif terendah sebesar Rp350 ribu per ton, maka pengelolaan 1.000 ton sampah setiap hari membutuhkan anggaran sekitar Rp350 juta. Dalam setahun, kebutuhan anggaran tersebut dapat mencapai sekitar Rp125 miliar.
Menurut Syafri, keberhasilan Kabupaten Bekasi memperoleh proyek strategis nasional tersebut tidak lepas dari kesiapan pemerintah daerah dalam memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari penyusunan dokumen pendukung, roadmap pengelolaan sampah, hingga penyediaan lahan seluas lima hektare untuk pembangunan fasilitas PSEL.
Selain itu, lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng dinilai memenuhi persyaratan teknis karena memiliki sumber air yang dibutuhkan sebagai sistem pendingin mesin pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Meski demikian, kapasitas PSEL masih mampu mengolah sekitar 1.000 ton dari total produksi sampah Kabupaten Bekasi yang mencapai 2.200 hingga 2.300 ton per hari. Untuk mengatasi sisa timbulan sampah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menggandeng PT Asiana untuk membangun fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang akan mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara bagi industri semen.
Syafri mengungkapkan kerja sama dengan PT Asiana juga tidak membebani APBD melalui biaya tipping fee. Bahkan, perusahaan tersebut menyewa lahan milik pemerintah di kawasan TPA Burangkeng untuk membangun fasilitas RDF sehingga daerah juga memperoleh tambahan pendapatan dari sewa lahan.
Saat ini PT Asiana tengah menyelesaikan proses perizinan dan ditargetkan mulai beroperasi pada September 2026. Menurut Syafri, kombinasi teknologi PSEL dan RDF akan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah modern yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan tidak membebani keuangan daerah secara signifikan.