BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat realisasi proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Legok Nangka melalui penandatanganan perubahan dan pernyataan kembali Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama PT Jabar Environmental Solutions (JES), sekaligus mengamankan penjaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).
Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk meningkatkan kepastian investasi dan memperkuat kelayakan pembiayaan proyek melalui perbankan.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) bersama Direktur PT JES, Kenichi Ishikawa, di Kabupaten Indramayu, Jumat (5/6/2026). Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Penjaminan antara PT PII dan PT JES serta penyerahan Perjanjian Regres dari Pemprov Jawa Barat kepada PT PII.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan penjaminan yang diberikan PT PII menjadi fondasi penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai komitmen dan target yang telah ditetapkan.
“Saya mengapresiasi peran PT PII yang telah memberikan penjaminan pemerintah untuk proyek ini karena hal tersebut menjadi landasan kuat untuk memastikan proyek berjalan sesuai komitmen,” ujar Dedi dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Menurut Dedi, keberadaan TPPASR Legok Nangka di Kabupaten Bandung diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan keterbatasan kapasitas tempat pembuangan akhir yang saat ini semakin kritis.
Fasilitas pengolahan sampah regional tersebut dirancang melayani enam daerah, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Sumedang. Kapasitas pengolahannya mencapai 2.131 ton sampah per hari.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PII, Andre Permana, menyebut penjaminan yang diberikan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepastian investasi sekaligus memperkuat kelayakan proyek dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan.
Menurutnya, proyek TPPASR Legok Nangka menjadi proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pertama pada 2026 yang memperoleh penjaminan PT PII serta menjadi proyek persampahan pertama dalam portofolio penjaminan lembaga tersebut.
“Penjaminan yang diberikan PT PII merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepastian investasi dan memperkuat kelayakan mendapat pembiayaan bank sehingga mampu menarik partisipasi swasta dalam pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” kata Andre.
Ia menambahkan proyek tersebut tidak hanya berdampak pada aspek pembiayaan, tetapi juga memberikan manfaat lingkungan melalui pengurangan timbulan sampah, peningkatan layanan pengelolaan sampah, serta pemanfaatan sampah menjadi sumber energi.
Melalui skema KPBU, TPPASR Legok Nangka akan mengadopsi teknologi Waste-to-Energy (WtE) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Teknologi tersebut diklaim mampu mengurangi volume sampah hingga 85 persen dan menghasilkan energi listrik bersih sebesar 40,79 megawatt (MW).
Setelah penandatanganan kesepakatan tersebut, tahapan berikutnya adalah penyelesaian pembiayaan atau financial close yang ditargetkan rampung pada akhir 2026, sebelum dilanjutkan dengan percepatan pembangunan fisik proyek di lapangan.
