KOTA BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengungkap temuan yang mengkhawatirkan terkait praktik judi online (judol) di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lebih dari seribu ASN di Jawa Barat terindikasi terlibat aktivitas judi online dengan nilai transaksi yang dalam sejumlah kasus mencapai ratusan juta rupiah.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, kasus judi online paling banyak ditemukan di wilayah perkotaan, terutama Kota Bekasi, Kota Bandung, dan daerah sekitarnya.
“Banyak sekali ASN di Jawa Barat, terutama di kota-kota besar seperti Bekasi, Bandung, dan sekitarnya yang terlibat judol. Saya berharap para inspektorat di kota dan kabupaten segera memanggil ASN yang terlibat serta memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Erwan saat diwawancarai, Kamis (9/7/2026).
Erwan menjelaskan, informasi tersebut diperolehnya saat bertemu Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Dalam pertemuan itu, PPATK menyampaikan bahwa aktivitas judi online di kalangan ASN Jawa Barat telah berada pada tingkat yang memprihatinkan.
Ia mengaku terkejut setelah menerima data yang memuat identitas lengkap ASN yang diduga terlibat. Namun, demi menjaga kerahasiaan, data tersebut tidak akan dipublikasikan dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal pemerintahan.
“Saya langsung diberikan data by name by address. Tetapi nama-nama tersebut tidak akan saya sampaikan karena menyangkut privasi. Penyelesaiannya akan dilakukan secara internal di lingkungan ASN,” katanya.
Selain jumlah pelaku yang cukup besar, nilai transaksi yang tercatat juga menjadi sorotan. Erwan mengungkapkan terdapat seorang ASN yang melakukan transaksi judi online hingga sekitar Rp800 juta. Sementara beberapa ASN lainnya tercatat memiliki nilai transaksi di atas ratusan juta rupiah, sedangkan nominal terkecil berada di kisaran ratusan ribu rupiah.
Pemprov Jawa Barat juga menyoroti fakta bahwa sebagian pelaku merupakan ASN yang sudah mendekati masa pensiun. Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan mengingat mereka telah memperoleh gaji dan berbagai tunjangan sebagai aparatur negara.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memanggil ASN yang terindikasi terlibat untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan disiplin ASN yang berlaku.